SEKSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
- Melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol;
- Melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- Melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
- Melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
- Melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
- Melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
- Melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (smkk) dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- Melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
- Melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan;
- Menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan;
- Evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan; dan
- Melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR