SUB BAGIAN UMUM DAN TATA USAHA
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
- Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
- Pelaksanaan komunikasi publik di balai;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
- Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
- Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- Penyusunan laporan berkala balai;
- Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai; dan
- Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah; serta
- Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR