Home Logo

SUB BAGIAN UMUM DAN TATA USAHA


Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Tata Usaha

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  2. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
  3. Pelaksanaan komunikasi publik di balai;
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
  5. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  6. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  7. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
  8. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
  9. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
  10. Penyusunan laporan berkala balai;
  11. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai; dan
  13. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah; serta
  14. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR