Konsolidasi Pembangunan Zona Integritas, Pengendalian SPIP, Manajemen Risiko dan Gratifikasi di Lingkungan BPJN Maluku
Senin, 18/09/2023 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 139
Penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus dilakukan secara menyeluruh oleh suatu lembaga/instansi pemerintah sebagai langkah pencegahan korupsi. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pembangunan Zona Integritas, Pengendalian SPIP, Manajemen Risiko, dan Gratifikasi di Hotel Manise, Senin (18/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 18-19 September 2023 bertujuan untuk mengingatkan dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan BPJN Maluku untuk terus membangun ZI guna menciptakan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani. Selain itu, perlu peningkatan pemahaman terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP, Laporan Manajemen Risiko dan Gratifikasi juga guna mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Ir. S. Bambang Widyarta, MT membuka kegiatan konsolidasi ini dengan memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh pegawai BPJN Maluku untuk terus mendukung pembangunan ZI serta membangun budaya anti korupsi dan birokrasi bersih melayani. “Terus berinovasi dalam pemberian layanan internal maupun ke masyarakat”, ujar Bambang.
Narasumber yang hadir dalam memberikan materi berasal dari bagian Keuangan Ditjen Bina Marga, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kepatuhan Intern (KI), dan dihadiri oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha, Kepala Seksi KPIJ, para Kasatker dan PPK dilingkup BPJN Maluku serta perwakilan pegawai di Seksi, Satker, dan PPK.
Bagian Kepatuhan Intern menyampaikan beberapa arahan yaitu diharapkan seluruh pegawai BPJN Maluku ikut mendukung pembangunan Zona Integritas yang saat ini tengah dilakukan. Kemudian melakukan monitoring pengisian survei Integritas dan survei Kepuasan Masyarakat sehingga hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan laporan Manajemen Risiko agar pelaporan dapat dilakukan secara tertib, terkendali, efektif, Efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku Heri Yulianto, SH.,MH memberikan materi terkait Gratifikasi dimana Heri mengajak seluruh pegawai BPJN Maluku untuk menolak adanya Gratifikasi di lingkungan BPJN Maluku agar dapat menciptakan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani.