Boleh Nyalip atau Tidak? Kenali Arti Garis Jalan Putus-Putus dan Garis Utuh
Rabu, 14/01/2026 10:25:00 WIB | Berita/Umum | 545
Marka jalan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Dua jenis marka yang paling sering ditemui di jalan raya adalah garis putus-putus dan garis utuh. Meski terlihat sederhana, keduanya memiliki arti dan aturan yang berbeda bagi pengendara.
Dasar Aturan Marka Jalan
Marka jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Regulasi ini menjadi acuan dalam penggunaan warna, bentuk, serta fungsi marka jalan pada setiap kelas jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Lalu, apa perbedaan garis putus-putus dan garis utuh pada jalan? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Garis Putus-Putus pada Marka Jalan
Garis putus-putus merupakan marka jalan yang berfungsi sebagai penanda batas lajur yang boleh dilintasi atau dilewati oleh kendaraan, dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan keselamatan.
Ciri-ciri garis putus-putus:
- Berwarna putih (atau kuning pada kondisi tertentu)
- Bentuk terputus-putus
- Umumnya berada di tengah atau di antara lajur
Fungsi dan arti garis putus-putus:
- Pengendara diperbolehkan berpindah lajur
- Kendaraan boleh mendahului kendaraan lain
- Digunakan pada jalan dengan arus lalu lintas yang relatif aman
Garis Utuh pada Marka Jalan
Berbeda dengan garis putus-putus, garis utuh menandakan adanya larangan melintasi atau mendahului, karena kondisi jalan yang berisiko atau membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Ciri-ciri garis utuh:
- Berwarna putih atau kuning
- Garis tidak terputus (kontinu)
- Terlihat tegas dan jelas
Fungsi dan arti garis utuh:
- Pengendara tidak diperbolehkan berpindah lajur
- Dilarang mendahului kendaraan di depan
- Bertujuan menjaga keselamatan pada area rawan kecelakaan
Contoh Marka Garis Utuh. Contoh Marka Garis Putus Putus.
Pentingnya Mematuhi Marka Jalan
Mematuhi marka jalan, baik garis putus-putus maupun garis utuh, adalah bagian dari disiplin berlalu lintas. Pelanggaran terhadap marka jalan tidak hanya berisiko terkena sanksi, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan memahami arti garis putus-putus dan garis utuh, pengendara diharapkan lebih sadar, tertib, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

.png)
.png)
.png)