SEJARAH
Sejarah Singkat Berdirinya BPJN Lampung
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dibentuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang andal dan akuntabel. Hal ini mendukung program prioritas pemerintah dalam membangun konektivitas dan pemerataan pembangunan.
BPJN Lampung awal terbentuknya bernama BPJN XIX Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tanggal 08 Februari 2019. Lalu berubah menjadi BPJN Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020.
BPJN Lampung memiliki 4 pejabat struktural di bawah Kepala Balai, yaitu:
1. Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
2. Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
3. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
4. Seksi Preservasi
Satuan Kerja di bawah BPJN Lampung terdiri dari:
-
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung
-
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung
-
Satuan Kerja P2JN Provinsi Lampung
-
Satuan Kerja Perangkat Daerah - SKPD Provinsi Lampung
Jumlah pegawai di BPJN Lampung saat ini sebanyak 333 orang, yang terdiri dari:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS): 128 orang
-
Pegawai CPNS: 20 orang
-
PPPK: 17 Orang
-
Pegawai Non PNS Pendukung: 168 orang