Marka Kuning Identitas Jalan Nasional
Jum'at, 17/04/2020 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 2729
Setahun belakangan identitas jalan nasional mulai ditunjukkan dengan garis marka berwarna kuning. Warna inilah yang menjadi wajah baru status jalan nasional. Dengan identitas ini maka masyarakat lebih mudah mengenali status jalan.
Pengaturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2) untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional.
Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Dari data BBPJN VII hingga Desember 2019 total panjang jalan nasional di Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta yang telah bermarka kuning yaitu 1341,69 km, sedangkan sisanya sepanjang 429,32 km ditargetkan selesai pada tahun 2020. (LU)