Home Logo

BPJN Gorontalo Sosialisasikan Aturan Larangan Penggunaan ODOL


Rabu, 22/10/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   10

Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR nomor 02 tahun 2022 tentang Larangan Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan / atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin di Grand Palace Convention Center Kota Gorontalo.

Menghadirkan narasumber :

  • Kepala Subdirektorat Wilayah II.A Dit. Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ditjen Bina Marga, Kementerian PU, Dr. Ir. Syahputra A. Gani, S.T., M.T., IPU.
  • Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo, Zulmardi, A.TD., M.M.
  • Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (GAKKUM) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (POLDA) Gorontalo, KOMPOL Anggoro Condro Wibowo, S.I.K.

"Untuk memastikan kita semua satu visi, satu semangat, untuk mendukung Instruksi Menteri PUPR 02 tahun 2022. Bukan hanya sekedar aturan, namun sebuah gerakan moral untuk mendukung infrastruktur agar tahan lama dan efisien." ujar Kepala BPJN Gorontalo, Akmizal, ST. MT., dalam sambutan pembukaan acara Sosialisasi tersebut.

Acara ini dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo, Kepolisian Daerah (POLDA) Gorontalo, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), SNVY Permukiman Gorontalo, Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Provinsi Gorontalo, Seluruh Dinas-dinas PUPR PKP Kabupaten dan Kota di provinsi Gorontalo, DPD HPJI Provinsi Gorontalo, serta DPD PII Provinsi Gorontalo.

 

Redaksi: YudiSH
Grafis: Efrika
Foto: Rio