Home Logo

Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
b. penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan 
daerah;
c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan 
lingkungan;
d. penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), serta lingkungan dan 
perubahannya; 
f. penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
g. pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
h. sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
i. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
j. penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
k. pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
l. pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
m. pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
n. penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
o. pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
p. koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol 
dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;

q. pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
r. pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
s. evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
t. penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
u. pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;
v. pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
w. penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
x. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
y. penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
z. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata 
usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi publik dan rumah tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.


Catatan Admin

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 telah diubah melalui :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat :

  • Perubahan Pasal 77: Pasal 77 tentang UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga diperbaharui dengan penambahan "Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan" sebagai UPT.
  • Perubahan Judul Bagian Kelima dan Keenam Bab III: Judul Bagian Kelima diubah menjadi "Balai Jembatan" dan Bagian Keenam menjadi "Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur".
  • Perubahan Pasal 113, 114, dan 115: Pasal-pasal ini yang mengatur tentang Balai Jembatan, diperbaharui untuk memperjelas tugas, tanggung jawab, dan fungsi Balai Jembatan, termasuk penjelasan lebih detail mengenai tugas dan fungsi yang dilakukannya.
  • Perubahan Pasal 116: Susunan organisasi Balai Jembatan diperbaharui.
  • Perubahan Pasal 118, 119, dan 120: Pasal-pasal ini yang mengatur tentang Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur, diperbaharui untuk memperjelas tugas, tanggung jawab, dan fungsi Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur, termasuk penambahan detail tugas dan fungsi.
  • Perubahan Pasal 121: Susunan organisasi Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur diperbaharui.
  • Perubahan Pasal 211: Jumlah dan jenis UPT di lingkungan Kementerian diperbaharui, termasuk rincian jumlah Balai di masing-masing Direktorat Jenderal.
  • Perubahan Lampiran: Lampiran yang memuat Struktur Organisasi, Nomenklatur, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Perumahan, dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia diubah.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat :

  • Perubahannya meliputi penyesuaian beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai, dan berbagai balai teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Secara spesifik, perubahan mencakup penambahan dan penyusunan ulang fungsi-fungsi di beberapa pasal (Pasal 5, 12, 14, 16, 23, 25, 29, 31, 37, 42, 47, 52, 67, 77, 82, 113, 114, 115, 116, 162, 164, 165, 166, 169, 170, 171, 172, dan 211). Perubahan ini mencakup penambahan fungsi baru, seperti pelaksanaan pencetakan sawah, penyusunan keterangan ketersediaan air permukaan, dan penyesuaian tugas dan fungsi bidang pelaksanaan dan operasi pemeliharaan. Selain itu, susunan organisasi beberapa balai juga mengalami perubahan, khususnya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di Kalimantan Timur. Lampiran peraturan menteri juga diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut. Singkatnya, peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan penyesuaian organisasi dan tata kerjanya.
Red: @yudisuhedi