Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan (BSJLJ) kembali menyelenggarakan agenda rutin Kamis Optimis pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams dengan tema “Sistem, Fungsi, Status, dan Kelas Jalan”. Acara ini dipandu oleh Pandu Sastra Kharisma sebagai MC.
Narasumber dalam kesempatan ini adalah Parbowo, S.T., M.SIP., Perekayasa Ahli Madya, yang memaparkan materi dengan dasar regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Keputusan Menteri PU Nomor 332 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya memahami fungsi, status, dan kelas jalan sebagai acuan dalam penyelenggaraan jalan di Indonesia.
Fungsi Jalan dibedakan menjadi empat, yaitu:
Status Jalan ditentukan berdasarkan kewenangan, yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Status ini penting untuk menetapkan tanggung jawab penyelenggaraan serta pembiayaan jalan.
Kelas Jalan mengacu pada dimensi kendaraan dan muatan sumbu terberat (MST) yang dapat dilayani:
Melalui penjelasan tersebut, peserta Kamis Optimis mendapatkan gambaran jelas mengenai bagaimana fungsi, status, dan kelas jalan diatur dalam regulasi. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai BSJLJ dalam mendukung pengelolaan jaringan jalan secara profesional dan sesuai standar.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pemahaman regulasi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menjadi dasar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(RDYP)