Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan menetapkan biaya pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun pada layanan teknis yang mengharuskan tim kami melakukan pengujian di lapangan, maka sesuai PP No.21 Tahun 2023 pasal 10, biaya perjalanan dinas akan dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun berjalan.