Home Logo

Sosialisasi INPRES Dalam Kunjungan Kerja Di SATKER Wil. II Prov. Sulut


Senin, 30/11/-0001 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   161

Di tahun 2023, BPJN Sulawesi Utara mendapatkan tugas khusus untuk membangun konektivitas jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Untuk mendukung hal ini dilakukan kunjungan kerja bersama Djenri Alting Keintjem, SH, MH Anggota Komisi V DPR RI pada beberapa usulan penanganan antara lain Peningkatan Jalan Werdhi Agung Utara – Werdhi Agung untuk target penanganan 3,175 m kondisi eksisting jalan perkerasan (kerikil) rusak berat dengan alokasi Rp. 16.553.250.000, Peningkatan Jalan Werdhi Agung Utara I – Werdhi Agung Selatan untuk target penanganan 3.217 m kondisi eksisting jalan perkerasan (kerikil) rusak berat dengan alokasi  Rp. 17.027.500.000 dan Peningkatan Ruas Jalan Pinogaluman – Dumoga (Akses Jalan Menuju Bendungan Lolak) dengan target 11,5 km dan alokasi usulan penanganan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 34.125.127.333.

Kemudian Ruas Jalan Pinogaluman – Dumoga (akses jalan menuju bendungan lolak) ini mendukung kawasan produktif (mendukung lebih dari 1 kawasan tematik). Tematik kawasan Ruas Jalan Pinogaluman – Dumoga sebagai berikut:

  1. Adanya Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Lolak, Kab. Bolaang Mongondow untuk irigasi persawahan yang juga menjadi daya tarik wisata baru yang mempermudah dan mempercepat arus perjalanan dari dan ke kawasan tersebut;
  2. Meningkatkan aksesibilitas pada kawasan-kawasan Sentra Produksi Pertanian (Padi) dan Perkebunan Palawija Kab. Bolaang Mongondow.

Adapun instruksi yang diberikan Kepala BPJN Sulawesi Utara Bapak Hendro Satrio M. K. adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.