Struktur Organisasi Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/PRT/M/2020 tanggal 02 Januari 2020, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPJN Sulawesi Tenggara memiliki struktur organisasi kerja seperti di atas