Preservasi
SEKSI PRESERVASI
Tugas dan Fungsi Seksi Preservasi
- Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
- Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
- Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
- Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
- Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
- Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (smkk) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
- Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;
- Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;
- Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
- Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; dan
- Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).
Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR