A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessionuoa102b9mqfpa58dvvo7kdb2q06g7mm2): failed to open stream: Permission denied

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/balai-sultra/public_html/application/controllers/Contents.php
Line: 54
Function: __construct

File: /home/balai-sultra/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/balai-sultra/public_html/application/controllers/Contents.php
Line: 54
Function: __construct

File: /home/balai-sultra/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

BPJN Sulawesi Tenggara

Home Logo

Preservasi


SEKSI PRESERVASI


 

Tugas dan Fungsi Seksi Preservasi

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
  2. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
  3. Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
  5. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
  6. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
  7. Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
  8. Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan  konstruksi (smkk) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;
  9. Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
  10. Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
  11. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;
  12. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
  13. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;
  14. Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;
  15. Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  16. Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
  17. Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; dan
  18. Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal  (asphalt mixing plant).

Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR