Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


SUB BAGIAN UMUM DAN TATA USAHA


 

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Tata Usaha

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  2. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
  3. Pelaksanaan komunikasi publik di balai;
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
  5. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  6. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  7. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
  8. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
  9. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
  10. Penyusunan laporan berkala balai;
  11. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai; dan
  13. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah; serta
  14. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

Sumber: Permen PUPR nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR