Masuk List Inpres Jalan Daerah Tahun 2024 Lanosangia - Wantulasi Siap Dikerjakan
Senin, 28/10/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 10
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jalan Daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang fokus pada peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah - wilayah daerah.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa jalan - jalan daerah, terutama yang berada di luar pusat kota atau di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, mendapatkan perhatian yang cukup dalam hal perbaikan, pemeliharaan, serta pembangunan baru.
Tujuan utama dari program Inpres Jalan Daerah dapat dirangkum sebagai berikut :
1. Meningkatkan Konektivitas : Memastikan bahwa aksesibilitas antarwilayah dapat terhubung dengan baik sehingga mendorong perekonomian lokal dan nasional.
2. Pemerataan Pembangunan : Mengurangi kesenjangan infrastruktur antara daerah perkotaan dan pedesaan, sehingga seluruh wilayah dapat menikmati akses infrastruktur yang layak.
3. Percepatan Pembangunan : Mempercepat pembangunan jalan daerah agar mendukung program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, industri, pariwisata, dan pengembangan ekonomi.
4. Peningkatan Kualitas Infrastruktur : Memastikan bahwa jalan yang dibangun atau dipelihara memenuhi standar kualitas yang ditetapkan agar bisa bertahan lebih lama dan digunakan
Inpres Jalan Daerah menjadi langkah penting untuk menciptakan infrastruktur yang merata dan berdaya tahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah di seluruh Indonesia.