Home Logo

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pembangunan Zona Integritas di BBPJN Sulawesi Selatan


Jum'at, 24/01/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   48

Makassar, 24 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan integritas dan mencegah praktik korupsi, Badan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dihadiri oleh seluruh staf dan pejabat BBPJN Sulsel. Acara ini dibuka oleh Asep Syarip Hidayat,ST., M.Eng selaku Kepala Balai BPJN Sulsel sekaligus sebagai Penanggung Jawab dalam Tim WBK/WBBM Di Lingkungan BBPJN Sulawesi Selatan. sosialisasi ini dipandu oleh tiga narasumber utama, masing-masing dengan paparan yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari korupsi.

Paparan Pertama: Pemahaman Gratifikasi oleh Bapak Howardy, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan BBPJN Sulsel, membuka sesi pertama dengan memberikan pemahaman mendalam tentang gratifikasi. Beliau menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2022.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan pula tentang dasar hukum gratifikasi, yakni UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022.

Bapak Howardy juga menekankan bahwa gratifikasi dapat dibagi menjadi dua kategori:

  1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan: Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
  2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan: Pemberian yang tidak berhubungan dengan jabatan dan bersifat wajar serta umum.

Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh staf dapat memahami dan membedakan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, serta dapat menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

Paparan Kedua: Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System oleh Bapak Slamet, S.T., MURP Paparan kedua disampaikan oleh Bapak Slamet, S.T., MURP, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Sulsel, mengenai pengendalian gratifikasi dan sistem whistleblowing. Beliau menegaskan bahwa BBPJN Sulsel telah melakukan pelaporan mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang merupakan bagian dari Zona Integritas (ZI) dan Unit Kepatuhan Intern (UKI). Pelaporan ini dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Bapak Slamet mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan konsistensi dalam pengimplementasian sistem pengendalian gratifikasi ini, serta kewajiban seluruh staf untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang sistem whistleblowing, yang berfungsi sebagai saluran pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh individu di dalam atau luar organisasi.

Paparan Ketiga: Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas oleh Bapak Howardy Sesi terakhir dibawakan kembali oleh Bapak Howardy yang menjelaskan tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI). Zona Integritas, menurut beliau, adalah komitmen instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan ZI ini dilakukan melalui reformasi birokrasi, dengan tujuan utama menciptakan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Bapak Howardy menyampaikan bahwa ada dua komponen utama dalam pembangunan Zona Integritas:

  1. Komponen Pengungkit (60%): Meliputi manajemen perubahan, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, manajemen SDM, dan penataan tata laksana.
  2. Komponen Hasil (40%): Mencapai pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan Zona Integritas di BBPJN Sulsel harus melibatkan perubahan sistematis dan konsisten dalam budaya kerja, pengelolaan sumber daya, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencapai kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi.

Penutupan Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai BBPJN Sulsel dalam menjaga integritas, menerapkan pengendalian gratifikasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Zona Integritas. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai gratifikasi dan sistem pengendalian yang ada, BBPJN Sulsel diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam penerapan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait pengendalian gratifikasi dan implementasi Zona Integritas, yang semakin memperlihatkan komitmen kuat dalam mencapai tujuan tersebut.