Home Logo

Maklumat Standar Pelayanan di Lingkungan BPJN NTT


Selasa, 26/03/2024 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   113

Kami Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk menerapkan standar pelayanan pada seluruh jenis pelayanan publik yang berorientasi pada pelanggan, dengan tujuh poin sebagai berikut:

  1. Mengutamakan KEJUJURAN dan TIDAK MEMIHAK siapapun dan dari manapun dengan berdasarkan fakta, peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  2. TERBUKA kepada pemohon, bebas pungli, tepat waktu, transparan, profesional, akuntabel, dan pelayanan prima;
  3. BERKOMUNIKASI secara lisan maupun tertulis dengan semua pihak secara sopan, jelas dan tegas dengan tetap menjungjung tinggi kejujuran dan kebenaran berdasarkan peraturan yang berlaku;
  4. Bekerja dengan TELITI dan senantiasa berpedoman kepada peraturan yang berlaku;
  5. MEREKAM seluruh kegiatan pelayanan secara akurat dan jelas serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
  6. MERAHASIAKAN seluruh data dan informasi dari pemohon serta tidak memberikan kepada pihak lain;
  7. MEMENUHI standar pelayanan yang ada dan bersedia dikenakan sanksi apabila layanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan