Home Logo

Komitmen Bersama Cegah Penyuapan di Lingkungan BPJN NTT


Senin, 15/12/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   55

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur berkomitmen penuh menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai Standar ISO 37001:2016 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui kebijakan ini, BPJN NTT menegaskan komitmen untuk:
?? Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan terkait pencegahan korupsi dan penyuapan
?? Melakukan upaya pencegahan serta pengendalian risiko penyuapan secara berkelanjutan
?? Menjamin perlindungan, kerahasiaan, dan keamanan bagi pelapor dugaan pelanggaran
?? Memberikan sanksi tegas atas setiap bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan
Kebijakan Anti Penyuapan ini berlaku bagi seluruh pegawai serta pemangku kepentingan di lingkungan BPJN NTT dan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Mari bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme demi terwujudnya pembangunan infrastruktur jalan yang bermutu, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.