Home Logo

Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan di lingkungan PPK 4.4 Provinsi NTT


Rabu, 05/11/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   47

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur, Bapak Janto, memberikan arahan dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan di lingkungan PPK 4.4 Provinsi NTT, Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT, yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025.

Arahan tersebut disampaikan kepada penyedia jasa CV Floresta yang mendapatkan tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan dengan waktu penyelesaian 62 hari kalender hingga akhir Desember 2025.

Dalam arahannya, Kepala Balai menegaskan pentingnya menjaga amanah, kualitas pekerjaan, serta kelancaran fungsional jalan selama pelaksanaan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan PPK, Satker, aparat kepolisian, dan dinas terkait untuk memastikan kelancaran mobilisasi dan antisipasi terhadap faktor cuaca.

“Pekerjaan ini harus selesai tepat waktu, dengan hasil yang baik, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jaga amanah yang diberikan, bekerja cepat, tepat, dan tetap berkoordinasi di lapangan.”
— Bapak Janto

Data Paket Pekerjaan:
Nama Paket: (isi sesuai nama paket di lapangan)
Nilai Kontrak: Rp 1.809.783.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 62 (Enam Puluh Dua) Hari Kalender
Penyedia Jasa: CV Floresta
Tahun Anggaran: 2025

Kementerian PU melalui BPJN Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen menjaga keberlanjutan dan keamanan infrastruktur jalan nasional demi memperlancar konektivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.