Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Profil Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi BKJTK

Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK) memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan keamanan, keandalan, dan keberlanjutan infrastruktur jembatan dan terowongan khusus di Indonesia.

TUGAS

Melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan bentang panjang dan terowongan khusus, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), serta memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.

FUNGSI
01

Evaluasi Teknis

Melaksanakan evaluasi teknis, pemantauan perilaku, dan analisis kondisi jembatan bentang panjang serta terowongan khusus.

Evaluasi Teknis
02

Inspeksi dan Mitigasi Risiko

Melaksanakan inspeksi serta inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya untuk menjaga keamanan infrastruktur.

Inspeksi dan Mitigasi Risiko
03

Penyusunan Standar Keamanan

Menyiapkan standar, prosedur, dan kriteria teknis sebagai acuan penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus.

Penyusunan Standar Keamanan
04

Dukungan kepada KKJTJ

Memberikan dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Dukungan kepada KKJTJ
05

Layanan Advis Teknis

Memberikan layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus.

Layanan Advis Teknis
06

Tata Kelola Organisasi

Melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pembangunan zona integritas, manajemen risiko, sistem pengendalian intern, serta urusan administrasi balai.

Tata Kelola Organisasi
Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum

Unduh PDF