Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan BKJTK.
BKJTK (Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus) adalah Unit Pelaksana Teknis yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi, pemantauan, dan advis teknis untuk mendukung keamanan struktur jembatan dan terowongan khusus di Indonesia. Dengan koordinasi dibawah Direktorat Pembangunan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui formulir permohonan pada halaman PPID, atau disampaikan langsung melalui kontak layanan yang tercantum pada halaman Kontak.
BKJTK menyediakan 8 layanan publik. Rincian lengkap dapat dilihat pada halaman Layanan.
Seluruh layanan teknis BKJTK tidak dipungut biaya, sesuai dengan Standar Pelayanan dan SOP. Rincian waktu dan persyaratan permohonan tiap layanan dapat dilihat pada halaman Layanan.
Waktu penyelesaian bervariasi tergantung jenis layanan, umumnya berkisar antara 7 hingga 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Detail waktu tiap layanan tercantum pada tabel Standar Pelayanan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! atau Whistleblowing System (WBS) yang tautannya tersedia pada halaman Integritas.
PORTAL PU