TUGAS
Melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan bentang panjang dan terowongan khusus, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), serta memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
Evaluasi Teknis
Melaksanakan evaluasi teknis, pemantauan perilaku, dan analisis kondisi jembatan bentang panjang serta terowongan khusus.
Inspeksi dan Mitigasi Risiko
Melaksanakan inspeksi serta inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya untuk menjaga keamanan infrastruktur.
Penyusunan Standar Keamanan
Menyiapkan standar, prosedur, dan kriteria teknis sebagai acuan penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus.
Dukungan kepada KKJTJ
Memberikan dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Layanan Advis Teknis
Memberikan layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus.
Tata Kelola Organisasi
Melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pembangunan zona integritas, manajemen risiko, sistem pengendalian intern, serta urusan administrasi balai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum
PORTAL PU