Permohonan Informasi Publik
Komponen Service Point
Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi publik terkait jembatan dan terowongan khusus melalui surat atau surel
Mangacu pada SOP Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
Maksimal 6 (enam) Hari Kerja
Gratis
Informasi Publik
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id
Komponen Manufacturing
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Standar Operasional Prosedur Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4.
1. Memiliki pengetahuan di bidang jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan Prosedur Layanan Informasi Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;
1. Data Pemohon dicatat dan diarsipkan dalam buku tamu online; 2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan sebagai bahan evaluasi.
1 (satu) s.d. 3 (tiga) Orang
Prosedur pemberian informasi publik sesuai dengan SOP 04/SOP/Bkjtk/2026
Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan
1. Pelaksanaan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi Pelayanan Publik; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan; 4. Evaluasi Penilaian Layanan.
Penyampaian data dan informasi publik
Alur
Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi publik ke Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.
Petugas layanan menerima dan mencatat permohonan serta memberikan konfirmasi atas permohonan informasi.
Tinjauan permohonan informasi (jenis informasi yang dibutuhkan serta kesesuaian permohonan dengan lingkup tugas dan fungsi BKJTK).
Penyampaian Informasi publik terkait jembatan khusus dan terowongan jalan jika permintaan informasi disetujui oleh PPID.
Jika permintaan informasi tidak disetujui oleh PPID, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan kepada atasan PPID.
Arsip dan pelaporan permohonan informasi publik.
PORTAL PU