Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

6 Hari Kerja Gratis Informasi Publik yang Diminta

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi publik terkait jembatan dan terowongan khusus melalui surat atau surel

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mangacu pada SOP Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 6 (enam) Hari Kerja

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis

5. Produk Pelayanan

Informasi Publik

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Standar Operasional Prosedur Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4.

3. Kompetensi Pelaksana

1. Memiliki pengetahuan di bidang jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan Prosedur Layanan Informasi Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;

4. Pengawasan Internal

1. Data Pemohon dicatat dan diarsipkan dalam buku tamu online; 2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan sebagai bahan evaluasi.

5. Jumlah Pelaksana

1 (satu) s.d. 3 (tiga) Orang

6. Jaminan Pelayanan

Prosedur pemberian informasi publik sesuai dengan SOP 04/SOP/Bkjtk/2026

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanaan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi Pelayanan Publik; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan; 4. Evaluasi Penilaian Layanan.

9. Jenis Pelayanan

Penyampaian data dan informasi publik

Alur

1 Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi publik ke Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

2 Penerimaan Dokumen

Petugas layanan menerima dan mencatat permohonan serta memberikan konfirmasi atas permohonan informasi.

3 Verifikasi Data

Tinjauan permohonan informasi (jenis informasi yang dibutuhkan serta kesesuaian permohonan dengan lingkup tugas dan fungsi BKJTK).

4 Penyampaian Informasi

Penyampaian Informasi publik terkait jembatan khusus dan terowongan jalan jika permintaan informasi disetujui oleh PPID.

5 Pengajuan Keberatan

Jika permintaan informasi tidak disetujui oleh PPID, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan kepada atasan PPID.

6 Arsip dan Laporan

Arsip dan pelaporan permohonan informasi publik.