Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point
Komponen Service Point
Pemohon mengajukan proposal permohonan kunjungan ke Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point kepada BKJTK melalui surat atau email. Permohonan tersebut memuat informasi terkait tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan
Mangacu pada SOP Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
Maksimal 6 (enam) Hari Kerja
Gratis
Edukasi penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id
Komponen Manufacturing
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Standar Operasional Prosedur Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Instrumen pemeriksaan jembatan dan terowongan khusus
1. SDM memiliki pengetahuan di bidang jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan Center Point Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;
1. Data Pemohon dicatat dan diarsipkan dalam buku tamu online; 2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan sebagai bahan evaluasi.
3 (tiga) s.d. 5 (lima) Orang
Prosedur pemberian informasi publik sesuai dengan SOP 04/SOP/Bkjtk/2026
Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan
1. Pelaksanaan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan;
Penyampaian edukasi penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus di Center Point
Alur
Pemohon mengajukan proposal permohonan kunjungan (surat / email)
Petugas layanan menerima dan mencatat permohonan dalam sistem
Verifikasi data permohonan (jadwal, jumlah peserta, tujuan kunjungan)
Menyusun jadwal dan mempersiapkan fasilitas kunjungan
Melaksanaan penerimaan dan pengarahan awal kepada pengunjung
Pendampingan junjungan di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point
Penutupan dan dokumentasi kegiatan
Arsip dan pelaporan kunjungan
PORTAL PU