Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point

Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point

6 Hari Kerja Gratis Edukasi Keamanan Jembatan dan Terowongan

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Pemohon mengajukan proposal permohonan kunjungan ke Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point kepada BKJTK melalui surat atau email. Permohonan tersebut memuat informasi terkait tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mangacu pada SOP Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 6 (enam) Hari Kerja

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis

5. Produk Pelayanan

Edukasi penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Standar Operasional Prosedur Nomor 04/SOP/Bkjtk/2026 Layanan Publik Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Instrumen pemeriksaan jembatan dan terowongan khusus

3. Kompetensi Pelaksana

1. SDM memiliki pengetahuan di bidang jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan Center Point Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;

4. Pengawasan Internal

1. Data Pemohon dicatat dan diarsipkan dalam buku tamu online; 2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan sebagai bahan evaluasi.

5. Jumlah Pelaksana

3 (tiga) s.d. 5 (lima) Orang

6. Jaminan Pelayanan

Prosedur pemberian informasi publik sesuai dengan SOP 04/SOP/Bkjtk/2026

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanaan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan;

9. Jenis Pelayanan

Penyampaian edukasi penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan khusus di Center Point

Alur

1 Permohonan

Pemohon mengajukan proposal permohonan kunjungan (surat / email)

2 Penerimaan Dokumen

Petugas layanan menerima dan mencatat permohonan dalam sistem

3 Verifikasi Data

Verifikasi data permohonan (jadwal, jumlah peserta, tujuan kunjungan)

4 Penyusunan Jadwal

Menyusun jadwal dan mempersiapkan fasilitas kunjungan

5 Penerimaan dan Pengarahan

Melaksanaan penerimaan dan pengarahan awal kepada pengunjung

6 Pendampingan

Pendampingan junjungan di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Center Point

7 Penutupan dan Dokumentasi

Penutupan dan dokumentasi kegiatan

8 Arsip dan Pelaporan

Arsip dan pelaporan kunjungan