Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Advis Teknis Jembatan dan Terowongan

Advis Teknis Jembatan dan Terowongan

30 Hari Kerja Gratis Risalah / Nota Dinas Pembahasan

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan pelaksanaan Advis Teknis dengan melampirkan 1. Surat pengantar permohonan advis teknis dengan mencantumkan contact person permohonan advis teknis; 2. Penjelasan mengenai kebutuhan dan jenis advis teknis; 3. Menyertakan data pendukung yang diserahkan dalam bentuk perangkat lunak (soft copy); 4. Data pendukung dapat berupa (kajian terdahulu, dokumentasi kondisi lapangan terkini, gambar teknik berupa DED, rencana penanganan dari pemohon, dan data pendukung lainnya yang akan dibahas).

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mengacu pada Prosedur Advis Teknis Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan Nomor 04/SOP/BKJTK Tahun 2025.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis

5. Produk Pelayanan

Risalah atau nota dinas pembahasan advis teknis

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Inspeksi lapangan.

3. Kompetensi Pelaksana

1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang sturktur jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif; 3. Mampu memberikan advis teknis.

4. Pengawasan Internal

1. Evaluasi hasil risalah/nota dinas/laporan oleh Ketua Tim Advis Teknis; 2. Hasil risalah/nota dinas/laporan dievaluasi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus; 3. Hasil risalah/nota dinas/laporan dievaluasi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

5. Jumlah Pelaksana

2 (dua) s.d. 3 (tiga) orang

6. Jaminan Pelayanan

Pelaksanaan advis teknis jembatan dan terowongan khusus serta inspeksi lapangan sesuai SOP.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan petugas keamanan.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanaan pelatihan pelayanan prima; 2. Peningkatan kompetensi SDM; 3. Evaluasi kepuasan pelanggan.

9. Jenis Pelayanan

Pemberian advis teknis jembatan dan terowongan khusus serta inspeksi lapangan.

Alur

1 Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir pada website SILAT dan melampirkan dokumen pendukung.

2 Pencatatan dan Nomor Tracking

Sistem SILAT mencatat permohonan dan menerbitkan nomor tracking secara otomatis.

Otomatis
3 Verifikasi Permohonan

Tim Advis Teknis memverifikasi kesesuaian tugas BKJTK dan kelengkapan dokumen.

1 hari kerja
4 Persiapan Rapat Advis Teknis

Tim Advis Teknis menyiapkan rapat pembahasan: penjadwalan, narasumber, undangan, dan koordinasi dengan pihak terkait.

2 hari kerja
5 Rapat Pembahasan Advis Teknis

Dilakukan pembahasan teknis bersama Tim BKJTK, Pemohon, dan Narasumber (jika diperlukan).

3 hari kerja
6 Tinjauan Lapangan/Pendampingan Laboratorium

Dilakukan kunjungan lapangan atau pendampingan pengujian laboratorium (jika diperlukan).

3 hari kerja
7 Penyusunan Produk Advis Teknis

Tim menyusun produk akhir advis teknis berdasarkan hasil rapat dan kegiatan (jika dilakukan).

5 hari kerja
8 Pelacakan Progress dan Pengunduhan Hasil

Pemohon memantau perkembangan status permohonan dan mengunduh produk layanan yang telah terbit.

Otomatis