Advis Teknis Jembatan dan Terowongan
Komponen Service Point
Permohonan pelaksanaan Advis Teknis dengan melampirkan 1. Surat pengantar permohonan advis teknis dengan mencantumkan contact person permohonan advis teknis; 2. Penjelasan mengenai kebutuhan dan jenis advis teknis; 3. Menyertakan data pendukung yang diserahkan dalam bentuk perangkat lunak (soft copy); 4. Data pendukung dapat berupa (kajian terdahulu, dokumentasi kondisi lapangan terkini, gambar teknik berupa DED, rencana penanganan dari pemohon, dan data pendukung lainnya yang akan dibahas).
Mengacu pada Prosedur Advis Teknis Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan Nomor 04/SOP/BKJTK Tahun 2025.
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
Gratis
Risalah atau nota dinas pembahasan advis teknis
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id
Komponen Manufacturing
1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.
1. Ruang konsultasi profesional; 2. Ruang konsultasi daring; 3. Ruang konsultasi ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Inspeksi lapangan.
1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang sturktur jembatan khusus dan terowongan jalan; 2. Komunikatif; 3. Mampu memberikan advis teknis.
1. Evaluasi hasil risalah/nota dinas/laporan oleh Ketua Tim Advis Teknis; 2. Hasil risalah/nota dinas/laporan dievaluasi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus; 3. Hasil risalah/nota dinas/laporan dievaluasi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
2 (dua) s.d. 3 (tiga) orang
Pelaksanaan advis teknis jembatan dan terowongan khusus serta inspeksi lapangan sesuai SOP.
Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan petugas keamanan.
1. Pelaksanaan pelatihan pelayanan prima; 2. Peningkatan kompetensi SDM; 3. Evaluasi kepuasan pelanggan.
Pemberian advis teknis jembatan dan terowongan khusus serta inspeksi lapangan.
Alur
Pemohon mengisi formulir pada website SILAT dan melampirkan dokumen pendukung.
Sistem SILAT mencatat permohonan dan menerbitkan nomor tracking secara otomatis.
OtomatisTim Advis Teknis memverifikasi kesesuaian tugas BKJTK dan kelengkapan dokumen.
1 hari kerjaTim Advis Teknis menyiapkan rapat pembahasan: penjadwalan, narasumber, undangan, dan koordinasi dengan pihak terkait.
2 hari kerjaDilakukan pembahasan teknis bersama Tim BKJTK, Pemohon, dan Narasumber (jika diperlukan).
3 hari kerjaDilakukan kunjungan lapangan atau pendampingan pengujian laboratorium (jika diperlukan).
3 hari kerjaTim menyusun produk akhir advis teknis berdasarkan hasil rapat dan kegiatan (jika dilakukan).
5 hari kerjaPemohon memantau perkembangan status permohonan dan mengunduh produk layanan yang telah terbit.
Otomatis
PORTAL PU