Inspeksi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan
Komponen Service Point
Permohonan Pelaksanaan Inspeksi dengan melampirkan 1. Surat pengantar permohonan; 2. Penjelasan mengenai kebutuhan dan jenis permohonan; 3. Data dukung berupa a. Kajian terdahulu; b. Dokumentasi kondisi terkini; c. Gambar teknik berupa DED dan/atau ABD; d. Rencana penanganan; e. Data dukung lainnya
1. Mengacu pada Prosedur Pemantauan dan Evaluasi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan Nomor 05/SOP/BJKT Tahun 2025; 2. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus 13/P/BM/2025 tahun 2025
Maks. 17 (tujuh belas) Hari Kerja untuk kegiatan inspeksi lengkap; Maks. 7 (tujuh) Hari Kerja untuk kegiatan pendampingan pemeriksaan
Gratis
Laporan Hasil Inspeksi Jembatan dan/atau Terowongan Khusus,
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id
Komponen Manufacturing
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum;
1. Ruang Konsultasi Profesional; 2. Ruang Konsultasi Daring; 3. Ruang Tunggu yang ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Inspeksi lapangan.
1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Pemantauan Struktur Jembatan dan Terowongan Khusus; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan pemeriksaan pada Struktur Jembatan dan Terowongan Khusus
1. Kegiatan inspeksi dan pengujian diawasi oleh Ketua Tim; 2. Hasil inspeksi dan pengujian dipantau oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus; 3. Hasil inspeksi dan pengujian dievaluasi oleh anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)
5 (lima) s.d. 6 (enam) Orang.
1. Pelaksanaan inspeksi dilakukan sesuai SOP; 2. Alat inspeksi dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.
Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan.
1. Pelaksanan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan
Inspeksi Jembatan Dan Terowongan Khusus
Alur
Pemohon melakukan permohonan pemantauan dan evaluasi dengan bersurat kepada Direktur Pembangunan Jembatan jika pemohon berasal dari ekternal DJBM, pemohon berasal dari jika internal DJBM dapat langsung bersurat kepada Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
Direktur Pembangunan Jembatan menerima Surat Permohonan Pemantauan dan Evaluasi dari Pemohon External Direktorat Jenderal Bina Marga
BKJTK menerima permohonan dari Pemohon Internal DJBM dan/atau menerima disposisi dari Direktur Pembangunan Jembatan
1 hari kerjaBKJTK dan Pemohon melakukan koordinasi dan penyampaian kebutuhan dokumen pendukung untuk Pemantauan dan Evaluasi
1 hari kerjaBKJTK melakukan pengecekan kelengkapan syarat dokumen teknis Jembatan dan Terowongan Khusus
1 hari kerjaBKJTK melaksanakan pemeriksaan untuk Jembatan dan Terowongan Khusus
5 hari kerjaBKJTK melakukan pengolahan data dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan/inspeksi Jembatan dan Terowongan Khusus
7 hari kerjaMelakukan pengesahan dan penerbitan nota dinas pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
2 hari
PORTAL PU