Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Inspeksi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

Inspeksi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

17 Hari Kerja Gratis Laporan Hasil Inspeksi & Saran KKJTJ

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan Pelaksanaan Inspeksi dengan melampirkan 1. Surat pengantar permohonan; 2. Penjelasan mengenai kebutuhan dan jenis permohonan; 3. Data dukung berupa a. Kajian terdahulu; b. Dokumentasi kondisi terkini; c. Gambar teknik berupa DED dan/atau ABD; d. Rencana penanganan; e. Data dukung lainnya

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Mengacu pada Prosedur Pemantauan dan Evaluasi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan Nomor 05/SOP/BJKT Tahun 2025; 2. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus 13/P/BM/2025 tahun 2025

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Maks. 17 (tujuh belas) Hari Kerja untuk kegiatan inspeksi lengkap; Maks. 7 (tujuh) Hari Kerja untuk kegiatan pendampingan pemeriksaan

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis

5. Produk Pelayanan

Laporan Hasil Inspeksi Jembatan dan/atau Terowongan Khusus,

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum;

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang Konsultasi Profesional; 2. Ruang Konsultasi Daring; 3. Ruang Tunggu yang ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Inspeksi lapangan.

3. Kompetensi Pelaksana

1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Pemantauan Struktur Jembatan dan Terowongan Khusus; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pelaksanaan pemeriksaan pada Struktur Jembatan dan Terowongan Khusus

4. Pengawasan Internal

1. Kegiatan inspeksi dan pengujian diawasi oleh Ketua Tim; 2. Hasil inspeksi dan pengujian dipantau oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus; 3. Hasil inspeksi dan pengujian dievaluasi oleh anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)

5. Jumlah Pelaksana

5 (lima) s.d. 6 (enam) Orang.

6. Jaminan Pelayanan

1. Pelaksanaan inspeksi dilakukan sesuai SOP; 2. Alat inspeksi dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan

9. Jenis Pelayanan

Inspeksi Jembatan Dan Terowongan Khusus

Alur

1 Pengajuan Permohonan

Pemohon melakukan permohonan pemantauan dan evaluasi dengan bersurat kepada Direktur Pembangunan Jembatan jika pemohon berasal dari ekternal DJBM, pemohon berasal dari jika internal DJBM dapat langsung bersurat kepada Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

2 Penerimaan Surat

Direktur Pembangunan Jembatan menerima Surat Permohonan Pemantauan dan Evaluasi dari Pemohon External Direktorat Jenderal Bina Marga

3 Penerimaan Surat

BKJTK menerima permohonan dari Pemohon Internal DJBM dan/atau menerima disposisi dari Direktur Pembangunan Jembatan

1 hari kerja
4 Rapat Koordinasi

BKJTK dan Pemohon melakukan koordinasi dan penyampaian kebutuhan dokumen pendukung untuk Pemantauan dan Evaluasi

1 hari kerja
5 Verifikasi kelengkapan dokumen

BKJTK melakukan pengecekan kelengkapan syarat dokumen teknis Jembatan dan Terowongan Khusus

1 hari kerja
6 Pemeriksaan Lapangan

BKJTK melaksanakan pemeriksaan untuk Jembatan dan Terowongan Khusus

5 hari kerja
7 Pengolahan Data dan Penyusunan Laporan

BKJTK melakukan pengolahan data dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan/inspeksi Jembatan dan Terowongan Khusus

7 hari kerja
8 Pengesahan

Melakukan pengesahan dan penerbitan nota dinas pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus

2 hari