Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

69 Hari Kerja Gratis Sertifikat Laik Fungsi

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan Persetujuan Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan kepada Menteri PU dengan tembusan kepada Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dengan melampirkan 1. Dokumen Jembatan Khusus dan/atau Terowongan; 2. Hasil Evaluasi dari Pemilik/Pembangun/Pengelola; 3. Executive Summary.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Mengacu pada Prosedur Direktur Jenderal Bina Marga Nomor SOP/UPM/DJBM-204 tanggal 31 Desember 2025 tentang persetujuan teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan; 2. Pedoman Pembahasan Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan 14/P/BM/2021; 3. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus 13/P/BM/2025 tahun 2025.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

69 Hari Kerja

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis

5. Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Fungsi Struktur

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol. itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang Konsultasi Profesional; 2. Ruang Konsultasi Daring; 3. Ruang Tunggu yang ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Ruang Rapat Virtual; 6. Witnessing Pengujian.

3. Kompetensi Pelaksana

1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang teknis konstruksi Jembatan dan Terowongan Khusus; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pengukuran dan operasi alat ukur sesuai instruksi kerja.

4. Pengawasan Internal

1. Proses persetujuan laik fungsi dilakukan secara online dan direkam; 2. Daftar simak (kronologis) dan checklist kelengkapan dokumen; 3. Laporan Rutin Proses Persetujuan Laik Fungsi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

5. Jumlah Pelaksana

3 (tiga) s.d. 5 (lima) Orang.

6. Jaminan Pelayanan

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai SOP.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.

9. Jenis Pelayanan

Pengujian Laik Fungsi Jembatan dan/atau Terowongan Khusus.

Alur

1 Permohonan

Pengelola mengajukan Permohonan Persetujuan Laik Fungsi Struktur kepada Ketua KKJTK. Untuk Jembatan dan Terowongan non Jalan, Permohonan diajukan kepada Menteri PU.

2 Verifikasi

Sekretariat KKJTJ (BKJTK) melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen Konstruksi dan Proposal Uji Laik Fungsi Struktur

Maksimal 5 hari kerja
3 Rapat Pembahasan Proposal Pengujian Beban

Tim Teknis KKJTK melakukan pengkajian terhadap pemaparan proposal pengujian beban dan kesesuaian konstruksi terhadap desain

4 Uji Beban

Pengelola beserta dengan Konsultan Pengujian melakukan uji beban dan disaksikan oleh KKJTJ

5 Pembahasan Hasil Uji Beban

Tim Teknis KKJTK melakukan pengkajian terhadap pemaparan hasil pengujian beban

6 Sidang Pleno

Tim inti KKJTJ melakukan pengkajian terhadap hasil uji beban .

7 Rekomendasi Teknis

Ketua KKJTJ menyusun dan menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Maksimal 3 Hari Kerja
8 Penerbitan Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur

Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur berdasarkan Rekomendasi KKJTJ.

Maksimal 2 Hari Kerja