Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan
Komponen Service Point
Permohonan Persetujuan Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan kepada Menteri PU dengan tembusan kepada Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dengan melampirkan 1. Dokumen Jembatan Khusus dan/atau Terowongan; 2. Hasil Evaluasi dari Pemilik/Pembangun/Pengelola; 3. Executive Summary.
1. Mengacu pada Prosedur Direktur Jenderal Bina Marga Nomor SOP/UPM/DJBM-204 tanggal 31 Desember 2025 tentang persetujuan teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan; 2. Pedoman Pembahasan Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan 14/P/BM/2021; 3. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus 13/P/BM/2025 tahun 2025.
69 Hari Kerja
Gratis
Sertifikat Laik Fungsi Struktur
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol. itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id
Komponen Manufacturing
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.
1. Ruang Konsultasi Profesional; 2. Ruang Konsultasi Daring; 3. Ruang Tunggu yang ramah difabel; 4. Printer A4; 5. Ruang Rapat Virtual; 6. Witnessing Pengujian.
1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang teknis konstruksi Jembatan dan Terowongan Khusus; 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses pengukuran dan operasi alat ukur sesuai instruksi kerja.
1. Proses persetujuan laik fungsi dilakukan secara online dan direkam; 2. Daftar simak (kronologis) dan checklist kelengkapan dokumen; 3. Laporan Rutin Proses Persetujuan Laik Fungsi oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.
3 (tiga) s.d. 5 (lima) Orang.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai SOP.
Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan.
1. Pelaksanan Pelatihan Pelayanan Prima; 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.
Pengujian Laik Fungsi Jembatan dan/atau Terowongan Khusus.
Alur
Pengelola mengajukan Permohonan Persetujuan Laik Fungsi Struktur kepada Ketua KKJTK. Untuk Jembatan dan Terowongan non Jalan, Permohonan diajukan kepada Menteri PU.
Sekretariat KKJTJ (BKJTK) melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen Konstruksi dan Proposal Uji Laik Fungsi Struktur
Maksimal 5 hari kerjaTim Teknis KKJTK melakukan pengkajian terhadap pemaparan proposal pengujian beban dan kesesuaian konstruksi terhadap desain
Pengelola beserta dengan Konsultan Pengujian melakukan uji beban dan disaksikan oleh KKJTJ
Tim Teknis KKJTK melakukan pengkajian terhadap pemaparan hasil pengujian beban
Tim inti KKJTJ melakukan pengkajian terhadap hasil uji beban .
Ketua KKJTJ menyusun dan menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum.
Maksimal 3 Hari KerjaMenteri Pekerjaan Umum menerbitkan Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur berdasarkan Rekomendasi KKJTJ.
Maksimal 2 Hari Kerja
PORTAL PU