Logo BKJTK BKJTK Balai Keamanan Jembatan
dan Terowongan Khusus
Beranda Layanan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan BKJTK

Standar pelayanan berikut disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya bagi pemohon layanan teknis BKJTK.

Penerbitan Sertifikat Desain Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

Penerbitan Sertifikat Desain Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan

63 Hari Kerja Gratis Sertifikat Desain

Komponen Service Point

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan persetujuan perencanaan teknis untuk pelaksanaan konstruksi dengan melampirkan 1. Laporan hasil survei dan investigasi; 2. Kriteria perencanaan teknis, standar, dan pedoman yang digunakan; 3. Metode pelaksanaan pada setiap tahapan; 4. Perhitungan analisis struktur dan staging analysis; 5. Rancangan konseptual SMKS; 6. Desain teknis akhir, spesifikasi teknis, dan gambar teknis (detail engineering design); 7. Rencana anggaran biaya; 8. Dokumen perizinan dari instansi terkait; 9. Dokumen aspek keamanan dan keselamatan jalan; 10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) 11. Metode pemeliharaan; 12. Building Information Modeling (BIM); dan 13. Executive summary.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Mengacu pada Prosedur Direktur Jenderal Bina Marga Nomor SOP/UPM/DJBM-204 tanggal 31 Desember 2025 tentang Persetujuan Teknis Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 2. Pedoman Pembahasan Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan 14/P/BM/2021; 3. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus 13/P/BM/2025 tahun 2025.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Maks. 63 (enam puluh tiga) Hari Kerja.

4. Biaya/Tarif Pelayanan

Gratis.

5. Produk Pelayanan

Sertifikat Pesetujuan Desain.

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui 1. Website Laporan Yanlik Kemenpan RB lapor.go.id 2. Website Laporan Yanlik Kemen PU wispu.pu.go.id 3. Website Laporan Gratifikasi Kemen PU gol.itjen.pu.go.id 4. WhatsApp Call Center 081992110000 5. Surel bkjtk@pu.go.id

Komponen Manufacturing

1. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang Konsultasi Profesional; 2. Ruang Konsultasi Daring; 3. Ruang Tunggu yang ramah difabel; 4. Ruang Rapat Virtual; 5. Printer A4.

3. Kompetensi Pelaksana

1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Struktur Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan. 2. Komunikatif, mampu menjelaskan tata cara dan proses permohonan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi.

4. Pengawasan Internal

1. Proses persetujuan desain dilakukan secara online dan direkam; 2. Daftar simak (kronologis) dan checklist kelengkapan dokumen; 3. Laporan Rutin Proses Persetujuan Desain oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

5. Jumlah Pelaksana

3 (tiga) s.d. 5 (lima) Orang.

6. Jaminan Pelayanan

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai SOP.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedianya jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan kesehatan kerja berupa tersedianya peralatan keselamatan kesehatan dan Petugas Keamanan.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Pelaksanaan Pelatihan Pelayanan Prima 2. Peningkatan Kompetensi SDM; 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.

9. Jenis Pelayanan

Persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dan/atau terowongan khusus.

Alur

1 Permohonan

Pengelola mengajukan Permohonan Persetujuan Desain kepada Ketua KKJTK. Untuk Jembatan dan Terowongan non Jalan, Permohonan diajukan kepada Menteri PU.

2 Verifikasi Dokumen

Sekretariat KKJTJ (BKJTK) melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen Perencanaan.

Maksimal 5 Hari Kerja
3 Rapat Pembahasan

Tim Teknis KKJTK melakukan pengkajian terhadap pemaparan Perencana.

4 Sidang Pleno

Tim inti KKJTJ melakukan pengkajian terhadap Dokumen Perencanaan.

5 Rekomendasi Teknis

Ketua KKJTJ menyusun dan menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Maksimal 3 Hari Kerja
6 Penerbitan Sertifikat Persetujuan Desain

Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Sertifikat Persetujuan Desain berdasarkan Rekomendasi KKJTJ.

Maksimal 2 Hari Kerja