Meningkatkan Wawasan Pelayanan Publik di Era Keterbukaan
Jum'at, 22/07/2022 10:00:00 WIB | Berita/Umum | 397
SALAH satu upaya dalam meningkatkan wawasan tentang UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, BPJN Kalsel pada Selasa, 23 November 2021, mengadakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Pegawai, dengan tema "Sosialisasi Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Di Lingkungan BPJN Kalsel". Kegiatan ini mengundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, untuk memberikan materi kepada seluruh peserta yang hadir yang terdiri dari para Pejabat dan pegawai di Lingkungan BPJN Kalsel.
Diharapkan dengan adanya pemberian materi dari para narasumber bisa meningkatkan pemahaman para pejabat dan pegawai yang ada di BPJN Kalsel tentang keterbukaan informasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sementara itu dalam paparannya Ketua Informasi Provinsi Kalsel, Tamliha Harun mengatakan bahwasanya BPJN Kalsel jangan ragu dalam pemberian informasi kepada pemohon jika memang informasi tersebut sifatnya terbuka dan menyatakan dengan tegas jika informasi tersebut bersifat dikecualikan jika memang telah sesuai Peraturan Perundang-Undangan, imbuhnya. Pada acara yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman berpesan bahwa Pelayanan Publik itu haruslah menyenangkan. Tujuannya agar pengguna pelayanan publik merasa puas dan berharap BPJN Kalsel nantinya juga bisa mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).