Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Tugas
Melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana
Penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian layanan hukum
Penyiapan komunikasi publik di Balai
Pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak
Pelaksanaan pengelolaan anggaran;
Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara
Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara
Penyiapan dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional
Penyusunan laporan berkala balai
Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan
Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah
Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai