Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Tugas

  1. Melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana

  2. Penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian layanan hukum

  3. Penyiapan komunikasi publik di Balai

  4. Pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak

  5. Pelaksanaan pengelolaan anggaran;

  6. Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;

  7. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;

  8. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara

  9. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara

  10. Penyiapan dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional

  11. Penyusunan laporan berkala balai

  12. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;

  13. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan

  14. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;

  15. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah

  16. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai