Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Tugas dan Fungsi

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;

  2. Pengelolaan organisasi dan tata laksana;

  3. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;

  4. Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,

  5. Pelaksanaan pengelolaan anggaran;

  6. Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;

  7. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;

  8. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;

  9. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;

  10. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara;

  11. Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;

  12. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;

  13. Penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;

  14. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;

  15. koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.