Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Tugas dan Fungsi
Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
Pelaksanaan pengelolaan anggaran;
Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara;
Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
Penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.