Seksi Preservasi
Tugas dan Fungsi
Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;
Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;
Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;
Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan
Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).