Home Logo

Seksi Preservasi


Tugas dan Fungsi

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan; 

  2. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan  jembatan sesuai dengan kewenangannya;  

  3. Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan; 

  4. Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;

  5. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;  

  6. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; 

  7. Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;

  8. Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan  konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;

  9. Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;

  10. Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; 

  11. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;

  12. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;

  13. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;

  14. Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;

  15. Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;

  16. Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;

  17. Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan

  18. Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).