Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Tugas dan Fungsi
Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional;
Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.