Home Logo

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan


Tugas dan Fungsi

  1. Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan; 

  2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan; 

  3. Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan; 

  4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; 

  5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;

  6. penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional; 

  7. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; 

  8. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan; 

  9. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas; 

  10. Evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan; 

  11. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai; 

  12. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah; 

  13. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan; 

  14. Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan

  15. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.