BPJN Kalsel Hibahkan Jalan Sudirman Kandangan Ke Pemkab HSS.
Rabu, 04/09/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 13
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan Rabu siang, (04/09/2024) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Jalan Sudirman Kandangan, yang mana sebelumnya adalah merupakan jalan nasional kini kewenangannya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam prosesi Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten HSS, yang ditanda tangani Kasatker PJN Wilayah II Prov Kalsel, Budianto dan Pj Bupati HSS, Endri di Aula Kantor BPJN Kalsel juga diketahui oleh Kepala BPJN Kalsel Khusairi.
Penyerahan BMN tanah Jalan Sudirman Kandangan ke Pemkab HSS ini berdasarkan terbitnya Keputusan Menteri PUPR nomor 248 tahun 2015 yang menetapkan Ruas Jalan Bypass Kandangan atau ruas Lingkar Kandangan - Simpang Hamalau – Teluk Pinang – HM. Yusie berstatus upgrade menjadi jalan Nasional maka sebagian panjang Ruas Jalan Jembatan Manggaris – Simpang Hamalau dan Ruas Jalan Sudirman Kandangan sebagian dilakukan downgrade ke Pemkab Hulu Sungai Selatan yang persetujuannya sebagian telah terbit dan telah di BAST kan tahun 2023.
Semoga dengan adanya hibah tanah dan ruas jalan Sudirman Kandangan yang telah dilakukan ini membawa manfaat yang besar kepada masyarakat HSS, agar lebih merasakan kelancaran dan keamanan ketika melintas jalan tersebut serta memperlancar arus lalu lintas di Kota Kandangan.
#SigapMembangunNegeri
#MenyambungNegeri