Image Popup
Logo Bina Marga
 
 
Video Prosedur Penyusunan NSPK

Prosedur Penyusunan NSPK BGTS
  1. Subkoordinator melakukan identifikasi kebutuhan NSPK
  2. Kepala Balai GTS memeriksa Dokumen Usulan NSPK yang diserahkan Subkoordinator untuk kemudian diusulkan ke Direktur Bina Teknik Jatan dan Jembatan. Kepata Batai GTS dapat menyetujui atau menolak judul NSPK yang diusulkan oleh Subkoordinator
  3. Subkoordinator membentuk Tim Penyusun NSPK untuk setiap Judut NSPK yang didisposisikan oleh Kepala Balai GTS, berdasarkan usulan yang telah disetujui oleh Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan. Tim Penyusun NSPK dapat berasal dari internal Balai (swakelola) maupun Pihak Ketiga
  4. Tim Penyusun NSPK menyusun draf naskah NSPK dengan melalui diskusi substantif dan redaksional di tingkat Balai
  5. Subkoordinator memeriksa dan mengusulkan pengajuan konsep naskah NSPK kepada Kepala Batai GTS
  6. Kepala Balai GTS mengajukan Konsep NSPK yang telah selesai di tingkat Balai kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan