Image Popup
Logo Bina Marga
 

Standar Pelayanan Pengujian Tanah di Laboratorium

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan pengujian tanah di laboratorium
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id
 

Standar Pelayanan Pengujian Tanah di Lapangan

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan pengujian tanah di lapangan
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id
 

Standar Pelayanan Pengujian Geosintetik di Laboratorium

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan pengujian geosintetik di laboratorium
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id
 

Standar Pelayanan Pengujian Struktur Jembatan di Laboratorium

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan pengujian struktur jembatan di laboratorium
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id
 

Standar Pelayanan Pengujian Struktur Jembatan di Lapangan

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan pengujian struktur jembatan di lapangan
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id
 

Standar Pelayanan Paket Pengujian Laboratorium dan Lapangan

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. 1. Surat permohonan paket pengujian laboratorium dan lapangan
  2. 2. Sampel uji
  3. 3. Pengisian formulir kepuasan pelanggan
2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
3 Prosedur Mengacu pada SNI dan ASTM sesuai parameter pengujian
4 Waktu Pelayanan Mengacu pada Katalog Pelayanan Uji Laboratorium dan Lapangan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
5 Biaya Pelayanan Mengacu pada Tarif PP 38 Tahun 2021
6 Produk Pelayanan Sertifikat Pengujian
7 Pengadaan Dan Informasi Lebih Lanjut Call Center: (022) 7834487
Email: pengaduan.bgts@pu.go.id