Prosedur Advis Teknis dan Mitigasi Bencana
- Pemohon Advis Teknis harus menyampaikan Surat Permintaan kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Balai GTS agar pemeriksaan dapat dilakukan.
- Memberikan disposisi Advis Teknis/Mitigasi Bencana kepada Sub-Koordinator berdasarkan disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan atas Surat Permintaa resmi Pemohon.
- Membentuk tim pelaksana.
- Melakukan pengkajian awal dan mementukan perlu atau tidaknya pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
- Melakukan pemeriksaan lapangan.
- Mengevaluasi hasil kajian awal dan pemeriksaan lapangan.
- Memeriksa Konsep Laporan Pemeriksaan dan Rekomendasi Teknis.
- Memeriksa, menyetujui, dan menyerahkan laporan hasil kajian awal dan pemeriksaan lapangan (Surat Rekomendasi).