Image Popup
Logo Bina Marga

Prosedur Advis Teknis dan Mitigasi Bencana

  1. Pemohon Advis Teknis harus menyampaikan Surat Permintaan kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Balai GTS agar pemeriksaan dapat dilakukan.
  2. Memberikan disposisi Advis Teknis/Mitigasi Bencana kepada Sub-Koordinator berdasarkan disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan atas Surat Permintaa resmi Pemohon.
  3. Membentuk tim pelaksana.
  4. Melakukan pengkajian awal dan mementukan perlu atau tidaknya pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
  5. Melakukan pemeriksaan lapangan.
  6. Mengevaluasi hasil kajian awal dan pemeriksaan lapangan.
  7. Memeriksa Konsep Laporan Pemeriksaan dan Rekomendasi Teknis.
  8. Memeriksa, menyetujui, dan menyerahkan laporan hasil kajian awal dan pemeriksaan lapangan (Surat Rekomendasi).