Cara Pengajuan Kliring Teknologi
Ketentuan Umum
Kliring Teknologi dapat diusulkan oleh Balai Besar/Balai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional maupun Produsen produk kepada Direktorat Jenderal Bina Marga untuk selanjutnya didisposisikan kepada Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, dan Subdirektorat Teknologi dan Prasarana lnfrastruktur berkoordinasi dengan Balai Geoteknik,Terowongan, dan Struktur dengan melampirkan Dokumen Usulan Kliring Teknologi berisi:
- Bukti-bukti teknis skala laboratorium maupun lapangan;
- Metode desain struktur dan/atau material;
- Metode pelaksanaan;
- Spesifikasi produk;
- Analisa harga satuan; dan
- Bukti jaminan proses manufaktur, bukti jaminan kesinambungan produksi, kapasitas dan kualitas produksi (untuk produk pabrikan).
Prosedur Kliring Teknologi
- Kepala Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur memberikan disposisi Kliring Teknologi kepada Sub-koordinator berdasarkan Disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan dan dengan berkoordinasi dengan Subdirektorat Teknologi dan Prasarana lnfrastruktur.
- Subkoordinator menentukan kesiapan NSPK terkait, berkoordinasi dengan Tim Kliring Teknologi inti, dan melakukan penunjukan anggota tim tambahan bila diperlukan.
- Apabila kesiapan NSPK sudah tersedia, Tim Kliring mengevaluasi kesesuaian Dokumen Usulan Kliring Teknologi dengan NSPK terkait.
- Apabila kesiapan NSPK belum tersedia, Tim Kliring membuat Konsep Naskah Spesifikasi Khusus terkait teknologi yang diusulkan.
- Subkoordinator memeriksa dan melaporkan hasil evaluasi Kliring Teknologi/ Konsep Naskah Spesifikasi Khusus.
- Kepala Balai GTS melaporkan Hasil Evaluasi Kliring Teknologi yang diusulkan / Konsep Awai Spesifikasi Khusus.