KAPASITAS DASAR JALAN BEBAS HAMBATAN

Main Article Content

Hikmat Iskandar

Abstract

 ABSTRAK

Sejak Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI’97) dirumuskan 14 tahun yang lalu, banyak hal dalam perlalu lintasan di Indonesia yang berubah, terutama populasi kendaraan dan regulasinya, yaitu UU No.38/2004 tentang jalan, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan peraturan-peraturan turunannya. Beberapa pakar dan praktisi jalan berpendapat, perlu dilakukan evaluasi terhadap MKJI’97 terkait dengan perbuhan tersebut. Latar belakang ini mendasari dilakukanya kegiatan pengkinian MKJI’97 yang pada makalah ini  didiskusikan dengan focus memutakhirkan ekivalen kendaraan ringan (ekr) dan utama-nya kapasitas dasar (Co) Jalan Bebas Hambatan (JBH. Ada beberapa cara untuk penetapan ekr, diantaranya  pendekatan kapasitas, kecepatan, dan waktu antara. Cara lain yang dikembangkan adalah cara perbandingan penggunaan ruang lajur jalan oleh kendaraan-kendaraan. Cara penetapan Co menggunakan pendekatan pemodelan mate-matis hubungan antara kecepatan dan kepadatan. Pada tahun 2011, dikumpulkan sample data arus lalu lintas di 15 ruas JBH di Indonesia. Hasil analisis data menyimpulkan bahwa nilai ekor mengali perubahan dari nilai yang dipakai MKJI’97. Hasil Co yang ditetapkan dari pemodelan non-lenear menunjukan peningkatan sebesar 4,3%-8,7%.

Kata kunci : Rekayasa Lalu Lintas, arus lalu lintas, hubungan kecepatan-kpadatan, Kapasitas Jalan, ekivalen kendaraan ringan.

Article Details

Section
Jalan dan Jembatan