Sejarah Singkat BPJN Sulawesi Tengah
Kementerian Pekerjaan Umum, yang sebelumnya bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalami beberapa kali perubahan nama dan organisasi seiring dengan perkembangan kubutuhan pembangunan infrastuktur.
Kementerian Pekerjaan Umum terdiri dari 10 organisasi, salah satunya Direktorat Jenderal Bina Marga yang tugas utamanya merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan jalan nasional dan meningkatkan konektivitas antarwilayah dibentuk unit pelaksanan teknis di daerah diantaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Pada Tahun 2007 Provinsi Sulawesi Tengah termasuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Makassar. Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan nomenklatur nama menjadi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui penetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terjadi perubahan nomenklatur nama Balai Pelaksaan Jalan Nasional XIV Palu menjadi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah terdiri dari Lima Satuan Kerja (Satker) yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di wilayah kerjanya, dengan rincian sebagai berikut :
- Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Sulawesi Tengah.