Palu, BPJN Sulteng - Ruas jalan nasional Malonda - Watusampu - Ampera merupakan bagian dari koridor lintas barat Sulawesi serta lintas utama yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Barat. Letak geografis terkait menjadikan ruas jalan Malonda - Watusampu - Ampera sebagai ruas yang ramai dilewati pengendara. Ruas jalan nasional ini juga menjadi jalan bagi transportasi logistik untuk menopang sektor-sektor yang menunjang perekonomian daerah untuk terus bergerak, terutama di sektor pertambangan.
Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa terdapat 31 perusahaan tambang Galian C yang melintas di ruas jalan nasional Malonda - Watusampu - Ampera dari lokasi penambangan menuju dermaga pengiriman yang tersebar di sepanjang Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Diketahui bahwa hal ini menyebabkan kerusakan di ruas jalan terkait sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Adapun kerusakan yang ditimbulkan ialah rusaknya perkerasan jalan dengan kategori rusak parah di beberapa lokasi persimpangan dan debu yang disebabkan oleh aktivitas tambang yang melintas. Selain itu, terdapat material yang berserakan di bahu jalan akibat terbawa air pada saat hujan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Material yang hanyut dari lokasi tambang perusahaan saat terjadi hujan juga menutupi drainase jalan sehingga air meluap ke jalan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan pengendara yang lewat.
Sejak Tahun 2019, proses Permohonan Dispensasi Jalan yang memerlukan perlakuan khusus oleh perusahaan tambang tidak ditindaklanjuti dikarenakan pemohon yang tidak melengkapi persyaratan teknis yakni desain Peningkatan Kapasitas Jalan dan Jembatan. Selain itu, beberapa pemohon juga tidak melengkapi persyaratan administrasi berupa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kerugian Pihak Ketiga. Untuk saat ini, mayoritas pemohon berada pada tahap Persetujuan Prinsip (B3).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah melalui Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) telah melakukan upaya percepatan proses Izin Dispensasi Jalan dengan membuat template desain (persyaratan teknis) sesuai dengan standar Bina Marga yang diimplementasikan oleh seluruh perusahaan tambang guna penyeragaman penanganan di lokasi titik persimpangan. Perusahaan pemohon diwajibkan untuk memelihara jalan nasional dengan melengkapi persyaratan keselamatan pengguna jalan seperti rambu pengaman, petugas flagman yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya, pembersihan material pada bahu dan perkerasan jalan serta penyiraman terhadap debu untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Diharapkan pelaksanaan penertiban serta koordinasi dengan Walikota Palu yang dilakukan terhadap perusahaan tambang dapat terselesaikan dan memenuhi persyaratan izin melintas Dispensasi Jalan (baik crossing road maupun hauling road) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 1 Tahun 2017. Permohonan Penggunaan tersebut diatas masuk dalam kategori B yaitu dispensasi Jalan yang memerlukan perlakuan khusus. Perusahaan tambang juga diharapkan melakukan upaya pengembalian kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sepanjang ruas jalan nasional Malonda - Watusampu - Ampera sesuai dengan standar yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR serta menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Arief Syarif Hidayat, akan membuat surat ke Walikota Palu sebagai bentuk dari upaya untuk menindaklanjuti pembahasan lanjutan dengan mengundang seluruh perusahaan tambang galian C, stakeholder, dan dinas-dinas terkait.