Pelantikan Pejabat Fungsional Untuk Mengoptimalkan Kinerja Pegawai
Rabu, 17/06/2020 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 1727
Makassar – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan menyaksikan pelantikan Pejabat Fungsional Madya dan Muda sebagai hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara virtual bertempat di aula utama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan (BBPJN SULSEL) di Makassar, Selasa (16/6/2020). Pelantikan Pejabat yang dilantik langsung dan virtual dilantik serentak oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono merupakan hasil penyederhanaan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi. Penyederhanaan organisasi tersebut dilakukan melalui penetapan struktur organisasi Kementerian PUPR yang baru berdasarkan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR.
Melalui penyederhanaan organisasi di Kementerian PUPR, jumlah jabatan struktural yang dihilangkan sebanyak 813 jabatan, yaitu 67 jabatan eselon III dan 593 jabatan eselon IV di Pusat (Unit Organik) serta 153 jabatan eselon IV di Daerah (Unit Pelaksana Teknis/UPT). Hal ini membawa konsekuensi pada penataan kerja, dari struktur menjadi fungsi, yang akan menggeser cara pandang dalam bekerja dari kewenangan menuju pelayanan, dan dari manajerial menuju profesional.
“Kementerian PUPR memulai reformasi birokrasi dan perampingan organisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di depan sidang MPR/DPR. Salah satunya dengan menetapkan dan melantik pejabat administrator dan pengawas menjadi pejabat fungsional,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Pada pelantikan tersebut penyetaraan jabatan lingkup BBPJN Sulsel terdiri dari 3 pejabat fungsional Madya dan 8 pejabat fungsional Muda, berlangsung secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan covid – 19.