Home Logo

Penguatan Implementasi Pemeriksaan Laik Operasi Batching Plant: Upaya Peningkatan Kualitas Infrastruktur


Selasa, 11/11/2025 16:33:48 WIB |   Berita/Umum |   57

Palangka Raya – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJN Kalteng) berpartisipasi secara aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penguatan Implementasi Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Batching Plant” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan regulasi terkait jaminan mutu peralatan produksi campuran beton semen.

A. Dasar Hukum dan Regulasi Kelaikan Operasi

Diskusi FGD ini memperkuat bahwa penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan penetapan Laik Produksi bagi Batching Plant (BP) merupakan salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Regulasi utama yang menjadi acuan meliputi:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum.
  • SOP/UPM/DJBM?79 Rev:01 Tahun 2022 (Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Laik Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant).
  • Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Peralatan Produksi Campuran Beton Semen No. 16/P/BM/2023.
  • Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 — yang secara eksplisit mensyaratkan bahwa Concrete Batching Plant harus memiliki sertifikat “laik operasi” yang masih berlaku. 

(Gambar : Kabalai dan Staf Preservasi menyimak paparan)

B. Masa Berlaku dan Tahapan Pemeriksaan SLO

Sertifikat Laik Operasi Batching Plant memiliki masa berlaku maksimal dua (2) tahun sejak diterbitkan, kecuali jika terjadi pemindahan lokasi atau overhaul selama masa berlaku sertifikat. Proses pemeriksaan kelaikan operasi Batching Plant dilakukan melalui tiga (3) tahapan:

  • Tahap I (Kondisi Mati): Pemeriksaan fisik seluruh komponen dan kelengkapan alat saat peralatan tidak dihidupkan.
  • Tahap II (Kondisi Hidup): Pengujian fungsi mekanis dan sistem penggerak saat peralatan dioperasikan tanpa beban.
  • Tahap III: Pemeriksaan kelayakan dan kelaikan operasi untuk memastikan peralatan produksi campuran beton semen dapat menghasilkan produk sesuai fungsi.

C. Kondisi Saat Ini dan Tantangan Implementasi

Berdasarkan data rekapitulasi, implementasi SLO Batching Plant masih menghadapi sejumlah tantangan:

  • Personel Pemeriksa: Sebanyak 65,1 % personel pemeriksa laik operasi Batching Plant di BBPJN/BPJN belum bersertifikat (179 dari 275 orang). Syarat bagi anggota tim pemeriksa adalah telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat.
  • Unit Batching Plant (BP): Sebanyak 70,3 % batching plant di wilayah BBPJN/BPJN belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (426 dari 606 unit).
  • Penyebab Rendahnya Pengajuan Sertifikasi antara lain karena:
  • SLO Batching Plant sebelumnya bukan persyaratan wajib dalam Spesifikasi Umum 2018 revisi 2;
    • -baru dalam Spesifikasi Umum 2025 SLO ini menjadi persyaratan;
    • -sosialisasi layanan sertifikasi di balai terkait belum optimal.

(Gambar : Sesi Diskusi dan Tanya Jawab)

Contoh Implementasi dan Inovasi BBPJN Jateng-DIY

Sebagai contoh upaya implementasi yang baik, BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta (Jateng-DIY) melakukan hal berikut:

  • Memiliki 21 orang tim pemeriksa yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat.
  • Melakukan sosialisasi layanan sertifikasi kepada penyedia Batching Plant.
  • Meskipun jumlah total Batching Plant di Jateng & DIY adalah 154 unit, hingga TA 2025 hanya 17 unit yang mengajukan permohonan sertifikasi, dengan 2 SLO telah diterbitkan.
  • Merencanakan inovasi digitalisasi layanan sertifikasi laik operasi batching plant untuk mempermudah proses pengajuan, memantau progres pemeriksaan, dan meningkatkan efisiensi waktu melalui self-assessment.

FGD ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga dalam memastikan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan melalui kelaikan operasional peralatan produksi seperti Batching Plant. Diharapkan percepatan sertifikasi dapat dilakukan di seluruh balai, termasuk BPJN Kalteng, agar kualitas konstruksi dan mutu infrastruktur dapat terjamin.