Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Tugas
- Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
- Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran;
- Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
- Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara;
- Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
- Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- Penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
- Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
- koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.