Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Tugas

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
  2. Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
  4. Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
  5. Pelaksanaan pengelolaan anggaran;
  6. Urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
  7. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  8. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  9. Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
  10. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara;
  11. Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
  12. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
  13. Penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai;
  14. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
  15. koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.