Sejarah
SEJARAH BPJN KALTENG
A. Sejarah Pembentukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah
Sejarah terbentuknya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 1080/KPTS/M/2020 pada tanggal 19 juni 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 367/KPTS/M/2023 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bahwa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah memilik total panjang jalan nasional di Kalimantan Tengah 2.094,29 Kilometer dan total panjang flyover/underpass/terowongan/jembatan bentang panjang 7.966,00 Meter. Dengan jaringan jalan nasional yang telah ditetapkan, maka itu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat menjadi prioritas utama dengan melakukan berbagai upaya meningkatkan dan mempertahankan kemantapan ruas jalan nasional di Kalimantan Tengah.
B. Jejak Kepemimpinan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah
- Kepala Balai BPJN Pertama (2020)
Ir. Yulianus Simpei, M.T, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.
- Kepala Balai BPJN Ke-dua (2021)
Hardy Siahaan, S.T., M.Sc, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.
- Kepala Balai BPJN Ke-tiga (2023)
Soendiarto, S.T, M.T, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.
- Kepala Balai BPJN Ke-empat (2024)
Agung Yudhianto, S.T, M.T, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.
C. Penanganan Ruas Jalan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah
1. Jalan Nasional Lintas Selatan dengan total panjang 872,96 km terdiri dari, 35 ruas jalan yaitu:
- Segmen ruas jalan Batas Kalimantan Barat – Sp. Runtu memiliki jumlah ruas 5, dengan total panjang ruas 201,32 Km
- Segmen ruas jalan Dalam Kota Pangkalan Bun – Asam Baru memiliki jumlah ruas 8, dengan total panjang ruas 134,98 Km
- Segmen ruas jalan Asam Baru – Dalam Kota Sampit memiliki jumlah ruas 6, dengan total panjang ruas 146,13 Km
- Segmen ruas jalan Batas Sampit - Tangkiling memiliki jumlah ruas 4, dengan total panjang ruas 168,55 Km
- Segmen ruas jalan Pulang Pisau – Batas Kalimantan Selatan memiliki jumlah ruas 2, dengan total panjang ruas 68,74 Km
- Segmen ruas Lingkar Luar Palangkaraya – Sp. Kereng Bangkirai – pulang pisau memiliki jumlah ruas 4, dengan total panjang ruas 105,39 Km
- Segmen ruas jalan Dalam Kota Palangka Raya memiliki jumlah ruas 6, dengan total panjang ruas 47,85 Km
2. Jalan Nasional Lintas Tengah dengan total panjang 673,20 km terdiri dari, 17 ruas jalan yaitu:
- Segmen ruas jalan Tumbang Senamang – Tumbang Samba memiliki jumlah ruas 2, dengan total panjang ruas 125,60 Km
- Segmen ruas jalan Tumbang Samba – Kuala Kurun memiliki jumlah ruas 4, dengan total panjang ruas 177,10 Km
- Segmen ruas jalan Kuala Kurun - Sp. Muara Laung memiliki jumlah ruas 3, dengan total panjang ruas 144,08 Km
- Segmen ruas jalan Sp. Muara Laung – Dalam Kota Muara Teweh memiliki jumlah ruas 6, dengan total panjang ruas 83,64 Km
- Segmen ruas jalan Muara Teweh – Batas Kalimantan Timur memiliki jumlah ruas 2, dengan total panjang ruas 142,78 Km
3. Jalan Nasional Lintas Penghubung dengan total panjang 548,13 km terdiri dari, 13 ruas jalan yaitu:
- Segmen ruas jalan Sp. Sei Asam - Rabambang memiliki jumlah ruas 2, dengan total panjang ruas 115,05 Km
- Segmen ruas jalan Batas Muara Teweh - Ampah memiliki jumlah ruas 3, dengan total panjang ruas 126,84 Km
- Segmen ruas jalan Kalahien – Ampah – Batas Kalimantan Selatan memiliki jumlah ruas 4, dengan total panjang ruas 126,48 Km
- Segmen ruas jalan Palangkaraya - Kalahien memiliki jumlah ruas 4, dengan total panjang ruas 179,76 Km