Menjaga Mutu Penyedia Jasa 9 Perusahaan Kantongi Sertifikat Laik Operasi Peralatan AMP
Rabu, 11/05/2022 09:00:00 WIB | Berita/Umum | 742
Dalam tugas dan fungsi dan pemeliharaan jalan dan jembatan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) selalu mengutamakan kualitas / mutu pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pekerjaan aspal. Mutu pekerjaan merupakan perhatian serius dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJN Kalsel dalam menjamin kualitas pekerjaan aspal di seluruh ruas Jalan Nasional di Bumi Lambung Mangkurat. Untuk itu BPJN Kalsel melalui Tim Pemeriksa Kelaikan Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) mewajibkan perusahaan atau penyedia jasa di lingkungan BPJN Kalsel agar memiliki sertifikat laik operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dari BPJN Kalsel. Ini dilakukan agar penyedia jasa bisa melakukan pekerjaan aspal berdasarkan ketentuan dan persyaratan Spesifikasi Umum Tahun 2018 Divisi 6 Campuran Beraspal klausul 6.3.4 Ketentuan Instalasi Pencampur Aspal dan Peralatan. Secara umum BPJN Kalsel menerbitkan sertifikat laik operasi mengacu Manual Pemeriksaan Peralatan Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP) No. 001/BM/2007 dan Petunjuk Teknis Tata Cara Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga No. 001/BM/2009 dan Spesifikasi Umum 2018 (revisi 2).
Dalam proses sertifikasi peralatan yang diajukan harus dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan sertifikasi dimulai dengan surat permohonan pemilik peralatan ke BPJN Kalsel dengan memenuhi dua persyaratan. Pertama, persyaratan administrasi, berupa surat permohonan, bukti kepemilikan alat, hasil uji/kalibrasi timbangan aspal, aggregat dan filler dari instansi yang berwenang. Kedua, persyaratan teknis berupa Pemeriksaan Tahap 1 dan Tahap 2. Pemeriksaan Tahap 1 dalam kondisi alat tidak dihidupkan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi seluruh komponen peralatan. Hasil pemeriksaan ini berupa Laporan Pemeriksaan Tahap 1 yang berisi rekomendasi perbaikan/penggantian/ pembersihan untuk setiap komponen peralatan yang harus dipenuhi oleh pemilik alat. Jika semua itu rampung, maka pemilik alat dapat segera mengajukan permohonan Pemeriksaan Tahap 2. Selanjutnya Tim Pemeriksa AMP akan melakukan inspeksi pemenuhan rekomendasi Tahap 2. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan unit peralatan dalam kondisi dihidupkan. Gunanya mengecek apakah semua komponen pada peralatan dapat berfungsi dengan baik dan lancar sebagai suatu sistem peralatan. Hasil Pemeriksaan Tahap 2 ini sangat menentukan apakah unit peralatan dapat direkomendasikan untuk diterbitkan sertifikat laik operasi peralatan. Nah, jika Pemeriksaan Tahap 2 lancar, maka akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Peralatan sebagai dasar usulan Ketua Tim Pemeriksa AMP ke Kepala BPJN Kalsel untuk penerbitan sertifikat laik operasi dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Tim Pemeriksa AMP BPJN Kalsel, saat memeriksa komponen peralatan AMP.
Tim Pemeriksa AMP BPJN Kalsel saat menyampaikan hasil pemeriksaan komponen peralatan kepada pemilik peralatan AMP.
Untuk Tahun Anggaran 2021 ini, terdapat 23 perusahaan pemilik peralatan AMP di Banua mengajukan proses sertifikasi AMP ke BPJN Kalsel. Namun, hanya 9 perusahaan yang mengantongi sertifikat laik operasi hingga akhir November tadi. Sementara dari 14 perusahaan tersisa 1 perusahaan yang sudah melalui pemeriksaan peralatan AMP tahap 2 dan masih menunggu hasil uji tera / kalibrasi aspal, agregat dan filler dari instansi berwenang. Perusahaan itu yakni PT Bina Bangun Banua Bersama. Sedangkan 13 perusahaan lainnya, dari hasil Pemeriksaan Tahap 1 secara umum banyak komponen peralatan yang berbahan metal/logam keropos/korosi. Sehingga memerlukan perbaikan berupa penambahan plat dan pengecatan ulang. Selain itu pada komponen lain berbahan karet dan kanvas rata-rata aus/sobek/getas dan perlu segera diganti baru. Pun pada komponen hidrolik, kelistrikan dan motor penggerak terkadang diperlukan penggantian komponen / suku cadang yang sudah rusak / aus. Kondisi ini memerlukan biaya yang bervariasi tergantung kondisi masing-masing alat, sehingga harus dianggarkan dana untuk perawatan guna mempertahankan kondisi peralatan tersebut.
Bagi pemilik alat memiliki komitmen akan pemenuhan standar mutu tentunya hal ini akan menjadi pemicu untuk berkompetisi dalam menyediakan peralatan AMP sesuai standar dan ketentuan peralatan di lingkungan Bina Marga khususnya BPJN Kalsel. Ada pun 9 perusahaan yang berhasil mendapatkan sertifikat laik operasi peralatan Asphalt Mixing Plant dari BPJN Kalsel. Dengan kepemilikan sertifikat laik operasi peralatan AMP ini diharapkan kualitas pekerjaan pengaspalan di ruas Jalan Nasional Kalimantan Selatan semakin lebih baik dan tahan lama.