Home Logo

LKIP BPJN JAMBI TAHUN 2023


Rabu, 13/03/2024 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   139

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi bertugas dalam melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan. Wilayah Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi meliputi Jalan Nasional dan Jembatan pada Jalan Nasional di Provinsi Jambi sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) Dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) dengan Jumlah ruas Jalan Nasional di Provinsi Jambi Sebanyak 79 ruas Jalan dengna total panjang 1.318,90 Km yang berdasarkan fungsinya terbagi atas Jalan Arteri Primer (JAP) sepanjang 808,36 Km, ruas Jalan Kolektor Primer (JKP) sepanjang 262,50 Km dan Jalan Kolektor Primer – 1 Jalan Strategis Nasional (JKP – 1 JSN) sepanjang 248,04 km. Tolak ukur tingkat kemantapan jalan diukur dengan cara melaksanakan survey kerataan permukaan jalan (IRI) dengan klasifikasi kondisi baik, sedang, rusak ringan, rusak berat. Besaran persentase kondisi jalan baik dan sedang dikategorikan jalan mantap, sedangkan besaran persentase kondisi jalan rusak ringan dan rusak berat dikategorikan kondisi jalan tidak mantap.