Rencana Aksi .Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi Tahun 2023
Jum'at, 15/03/2024 00:00:00 WIB | Umum/ | 141
Penyusunan Rencana Aksi didasari Peraturan Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pertunjukan Teknis Perjanjian Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga dengan demikian Rencana Aksi telah menjadi kriteria penilaian kinerja berdasarkan peraturan tersebut. Rencana Aksi ini diharapkan bisa menjadi acuann dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja yang telah di tetapkan dalam Perjanjian Kinerja secara berkala, yaitu setiap bulan untuk mewujudkan target atau sasaran kerja yang tepat di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi dan dapat menjadi masukkan dalam menentukan strategi dan kebijakasanaan yang akan diambil untuk meningkatkan kinerja di Unit Pelaksana Teknis BPJN Jambi pada masa yang akan datang.