Prosedur Pendampingan Teknis
- Surat Permintaan Pendampingan Teknis disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur.
- Memberikan disposisi Pendampingan Teknis/epada disposisi Sub-Koordinator berdasarkan disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan atas Surat Permintaan resmi Pemohon.
- Membentuk tim pelaksana.
- Melakukan pengkajian awal dan pembahasan untuk menentukan perlu atau tidaknya kunjungan lapangan.
- Melakukan pendampingan teknis dengan kunjungan lapangan.
- Melakukan pendampingan teknis tertulis.
- Memeriksa Konsep Laporan Pendampingan Teknis.
- Memeriksa, menyetujui, dan menyerahkan Laporan Pendampingan Teknis.
*) Tim pelaksana Advis Teknis dan Mitigasi Bencana dipilih dari anggota Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)/Kelompok Bidang Keahlian (KBK) terkait sesuai dengan kepakarannya. Tidak menutup kemungkinan bahwa tim pelaksana Advis Teknis dan Mitigasi Bencana berasal dari KJF/KBK yang berbeda ataupun dari sub direktorat yang berbeda.
*) Pendampingan teknis hanya dapat dilakukan pada produk teknologi yang telah dihasilkan oleh Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (eks. Balai Litbang Geoteknik Jalan dan eks. Balai Litbang Struktur Jembatan).