Image Popup
Logo Bina Marga

Prosedur Pendampingan Teknis

  1. Surat Permintaan Pendampingan Teknis disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur.
  2. Memberikan disposisi Pendampingan Teknis/epada disposisi Sub-Koordinator berdasarkan disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan atas Surat Permintaan resmi Pemohon.
  3. Membentuk tim pelaksana.
  4. Melakukan pengkajian awal dan pembahasan untuk menentukan perlu atau tidaknya kunjungan lapangan.
  5. Melakukan pendampingan teknis dengan kunjungan lapangan.
  6. Melakukan pendampingan teknis tertulis.
  7. Memeriksa Konsep Laporan Pendampingan Teknis.
  8. Memeriksa, menyetujui, dan menyerahkan Laporan Pendampingan Teknis.

*) Tim pelaksana Advis Teknis dan Mitigasi Bencana dipilih dari anggota Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)/Kelompok Bidang Keahlian (KBK) terkait sesuai dengan kepakarannya. Tidak menutup kemungkinan bahwa tim pelaksana Advis Teknis dan Mitigasi Bencana berasal dari KJF/KBK yang berbeda ataupun dari sub direktorat yang berbeda.

*) Pendampingan teknis hanya dapat dilakukan pada produk teknologi yang telah dihasilkan oleh Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (eks. Balai Litbang Geoteknik Jalan dan eks. Balai Litbang Struktur Jembatan).