Image Popup
Logo Bina Marga

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di BGTS

ZONA INTEGRITAS

Zona Integritas atau ZI sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudukan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Zona Integritas terinspirasi dari konsep island of integrity yang menunjukkan suatu kondisi di mana unit kerja instansi pemerintah mampu memberikan tata kelola yang terbaik dalam hal pencegahan korupsi.
Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas menjadi panutan (role model) bagi Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Oleh karena itu, pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di Indonesia. 


Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. (Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021).


Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. (Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021).

    Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unita kerja berpredikat WBK atau WBBM adalah bentuk nyata dari upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan.
    Melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur secara konsisten menerapkan budaya kerja yang transparan dan akuntabel untuk pelayanan publik yang lebih baik. 

BGTS Sigap, Berani Berubah!

Penulis : Nanda Elisa, Yully Putrianingsih