Image Popup
Logo Bina Marga

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Standar ISO 37001 : 2016

Standar ISO 37001 : 2016 pada dasarnya merupakan sebuah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun, menjalankan, meninjau, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan atau dapat disingkat dengan SMAP. Dalam aturannya, ISO 37001 : 2016, menjalankan praktik pengendalian anti-penyuapan, yang kemudian akan mengurangi kemungkinan dan deteksi penyuapan dan mengurangi insiden penyuapan, yang pada ujungnya berhulu kepada praktik tindak pidana korupsi dan potensi-potensi korupsi lainnya yang bisa diakibatkan oleh kegiatan suap yang tidak semestinya dilakukan.

Beberapa keunggulan standar ISO 37001 : 2016, diantaranya adalah dapat memenuhi persyaratan kepatuhan, yang dapat digunakan juga untuk organisasi atau instansi yang secara proaktif dapat digunakan untuk memerangi potensi terjadinya penyuapan melalui penetapan kebijakan-kebijakan anti-penyuapan. Yang pada akhirnya, akan memadu organisasi atau instansi untuk memastikan kepatuhannya dalam penegakan anti penyuapan sesuai dengan peraturan. Dengan penerapan ISO 37001 : 2016 yang konsisten, dapat menunjukkan komitmen suatu instansi untuk mendukung penuh dalam penegakan kebijakan dan aturan anti penyuapan dalam setiap aspek pekerjaan.

Dalam standar ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, suatu instansi dituntut untuk transparan guna mencapai kepercayaan publik. Implementasi SMAP dengan standar ISO 37001 : 2016 dapat membantu suatu instansi untuk mencapai kepercayaan publik yang tinggi, dengan membangun pencegahan penyuapan khususnya dalam manajemen sistem organisasi. Dalam penerapannya, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur turut berusaha mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001 : 2016. Berbagai tata cara dilaksanakan salah satunya dengan melaksanakan kunjungan atau sharing session bersama Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang telah lebih dahulu mendapatkan sertifikasi ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Komitmen ini terus ditetapkan guna memenuhi kepercayaan publik, terkait integritas pegawai pemerintah dalam setiap melaksanakan pekerjaan yang dilakukan. Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur juga terus memantau dan meningkatkan pengawasan dari unit kelompok kerja (Pokja) pengawasan, yang turut memberikan pemantauan dan pengawasan lebih kepada setiap pegawai untuk meminimalisir praktik penyuapan. Termasuk sosialisasi internal terkait SMAP yang dilaksanakan untuk pegawai dengan harapan bahwa setiap pegawai mampu memiliki integritas dalam mencegah dan menghindari praktik penyuapan.

Komitmen kami dalam menerapkan ISO 37001 : 2016 dalam membentuk sebuah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terus kami upayakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan, diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan publik melalui pelanggan Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur, juga mengedepankan asas transparansi untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan, yang bermuara menuju praktik korupsi yang lebih besar. Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur tentunya akan terus menggerakkan upaya untuk mencegah tindakan penyuapan dalam setiap aspek kehidupan dari seluruh insan pegawai, dan menyuarakan kejujuran bekerja untuk peningkatan kepercayaan publik yang lebih baik. Dengan adanya kebijakan dan sasaran anti penyuapan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai Standar ISO 37001:2016. 

BGTS, Sigap! Berani Berubah!